Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 84 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi: a. penomoran sarana perkeretaapian; b. dihapus; c. dihapus; d. penerbitan sertifikat uji pertama/uji berkala; e. penerbitan tanda lulus uji sarana perkeretaapian; f. pengesahan standar pemeriksaan dan perawatan depo/balai yasa; g. penggunaan fasilitas perawatan prasarana; h. dihapus; i. persetujuan pengoperasian peralatan khusus; j. izin badan usaha perawatan sarana perkeretaapian; k. penggunaan sarana perkeretaapian Milik Negara; dan l. persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian. 4. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda