Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 84 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Jenis PNBP yang dilakukan oleh Direktorat Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. evaluasi dan penilaian hasil pengujian (uji pertama, uji berkala, uji komponen);
e. sertifikasi tanda lulus uji pertama atau uji berkala atau uji komponen;
f. dihapus;
g. izin pembangunan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum;
h. izin pembangunan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian khusus;
i. izin perpotongan jalur kereta api; dan
j. izin persinggungan dengan jalur kereta api.
3. Pasal 14 huruf b, huruf c, dan huruf h dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
