Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pakaian Sidang adalah pakaian yang digunakan oleh Anggota/Hakim dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran dalam sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal;
2. Tanda Jabatan adalah tanda jabatan Anggota/Hakim Mahkamah Pelayaran yang dipakai dalam sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.