Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur kegiatan penunjang.
Koreksi Anda