Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari unsur kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) didasarkan pada:
a. tolok ukur;
b. bukti fisik;
c. format bukti fisik; dan
d. indikator mutu.
(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berupa:
a. hasil kerja yang sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. hasil kerja yang dapat/sudah dimanfaatkan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. cukup memenuhi;
c. kurang memenuhi; dan
d. tidak memenuhi SKHK.
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diberikan apabila salah satu dari aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan :
a. tolok ukur/batasan kegiatan sesuai dengan kriteria;
atau
b. bukti fisik dinyatakan lengkap
(5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberikan apabila :
a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
(6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diberikan apabila :
a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
(7) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d diberikan apabila :
a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
Koreksi Anda
