Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari unsur kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada: a. tolok ukur; b. bukti fisik; c. format bukti fisik; dan d. indikator mutu. (2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berupa: a. hasil kerja yang sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau b. hasil kerja yang dapat/sudah dimanfaatkan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya. (3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; b. cukup memenuhi; c. kurang memenuhi; dan d. tidak memenuhi SKHK. (4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diberikan apabila salah satu dari aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan : a. tolok ukur/batasan kegiatan sesuai dengan kriteria; atau b. bukti fisik dinyatakan lengkap (5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberikan apabila : a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan b. tidak ada bukti fisik. (6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diberikan apabila : a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan b. tidak ada bukti fisik. (7) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d diberikan apabila : a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan b. tidak ada bukti fisik.
Koreksi Anda