Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur penunjang didasarkan pada: a. tolok ukur; dan b. bukti fisik. (2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; dan b. tidak memenuhi SKHK. (3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan apabila: a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan b. bukti fisik dinyatakan lengkap. (4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan apabila: a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan b. tidak ada bukti fisik.
Koreksi Anda