Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis di bidang pengoperasian pesawat udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 didasarkan pada: a. bukti fisik; b. format bukti fisik; dan c. indikator mutu. (2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. hasil kerja yang sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau b. hasil kerja yang dapat/sudah dimanfaatkan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya. (3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; b. cukup memenuhi SKHK; dan c. kurang memenuhi SKHK; (4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila memenuhi seluruh kompenen pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja. (5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan apabila memenuhi 2 (dua) komponen pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja. (6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan apabila memenuhi 1 (satu) komponen pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Koreksi Anda