Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis di bidang pengoperasian pesawat udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 didasarkan pada:
a. bukti fisik;
b. format bukti fisik; dan
c. indikator mutu.
(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. hasil kerja yang sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. hasil kerja yang dapat/sudah dimanfaatkan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. cukup memenuhi SKHK; dan
c. kurang memenuhi SKHK;
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila memenuhi seluruh kompenen pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
(5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan apabila memenuhi 2 (dua) komponen pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
(6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan apabila memenuhi 1 (satu) komponen pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Koreksi Anda
