Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja memuat komponen penilaian Kualitas Hasil Kerja yang terdiri atas: a. bukti fisik; b. format bukti fisik; dan c. indikator mutu. (2) Bukti fisik, format bukti fisik, dan indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai satuan hasil kerja dari unsur kegiatan pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang pengoperasian pesawat udara.
Koreksi Anda