Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai rincian kegiatan tugas jabatan, bukti fisik, dan format bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
