Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a untuk Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan rincinan kegiatan berdasarkan:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a untuk Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan rincinan kegiatan berdasarkan:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
