Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara didasarkan pada capaian SKP Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, tim penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(6) Capaian Angka Kredit dan hasil penilaian capaian Angka Kredit Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam format sesuai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
