Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan diklat yang dipersyaratkan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan fungsional;
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi Inspektur Penerbangan.
Koreksi Anda
