Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (2) huruf d, dilaksanakan bagi: a. ASN yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; atau b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi; c. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah di bidang pengoperasian pesawat udara; d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. memiliki rekam jejak yang baik berdasarkan daftar riwayat hidup; f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh PNS yang disiapkan untuk menduduki JF setingkat lebih tinggi. (4) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional ahli madya; atau b. jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke JF kategori keahlian atau kategori keterampilan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (6) Angka kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari Tugas Jabatan. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda