Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat semua jurusan;
e. memiliki commercial pilot license dengan multi engine instrument rating (cpl+meir), memiliki sertifikat instruktur penerbang (cfi), jam terbang total paling rendah 500 jam untuk pilot pesawat terbang atau jam terbang total paling rendah 250 jam untuk pilot helikopter, dan english language proficiency level 4 untuk flight operations inspector (foi);
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kutural sesuai standar kompetensi;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari Tugas Jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Koreksi Anda
