Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan melalui:
a. perpindahan dari jabatan lain;
b. penyesuaian/inpassing; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan melalui:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Koreksi Anda
