Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan melalui: a. perpindahan dari jabatan lain; b. penyesuaian/inpassing; dan c. promosi. (2) Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan melalui: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.
Koreksi Anda