Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara ditetapkan oleh:
a. Menteri bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya; atau
b. jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama sampai Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil sampai Penyelia.
Koreksi Anda
