Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah pesawat udara yang beroperasi di INDONESIA;
b. jumlah organisasi perusahaan penerbangan yang ada dan beroperasi di INDONESIA baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing;
c. jumlah organisasi sekolah penerbang yang ada di INDONESIA;
d. jumlah organisasi pendidikan dan pelatihan awak pesawat udara yang ada di INDONESIA;
e. jumlah peralatan simulasi terbang (Flight Training Devices/Simulator);
f. jumlah sumber daya manusia bidang operasi pesawat udara, yaitu Pilot, Flight Enginer, Flight Navigator, Flight Operation Officer dan Flight Attendant; dan
g. cakupan wilayah operasi perusahaan penerbangan baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan kebutuhan JF tahunan.
(3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dievaluasi paling sedikit 2 (dua) tahun.
(4) Hasil evaluasi penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyesuaian perubahan kebutuhan JF.
(5) Dalam hal dari hasil evaluasi penghitungan kebutuhan terdapat perubahan jumlah Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara akan dilaksanakan mekanisme penyesuaian yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
(6) Pedoman perhitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsiona Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
