Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda