Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama berupa pengelolaan teknis, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang Pengoperasian pesawat udara.
(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama, terdiri atas:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan bidang pengoperasian pesawat udara;
(4) Unsur kegiatan penunjang terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
(5) Pengembangan profesi terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
c. penerjamahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Koreksi Anda
