Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara. (3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan bidang pengoperasian pesawat udara. (4) Unsur kegiatan penunjang terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang pengoperasian pesawat udara; b. keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; dan e. pelaksanaan tugas yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. (5) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; c. penerjemahan/penyadur buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Koreksi Anda