Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKHK dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara bertujuan untuk: a. memberikan panduan bagi Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dalam melaksanakan tugas jabatan Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; b. memberikan pedoman kepada Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara; dan d. menjamin objekvitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dalam proses penilaian kinerja Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.
Koreksi Anda