Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai jenjang jabatan
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara meliputi:
a. kompetensi teknis
b. kompetensi manajerial dan
c. kompetensi sosio kultural
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan berdasarkan Kamus Kompetensi teknis yang terkait kamus kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri
Koreksi Anda
