Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
