Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-37 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor p-37 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil; b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir; dan c. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia.
Koreksi Anda