SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama;
i. Program Studi;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Unit Penunjang; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian serta umum.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik .
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh pejabat pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai ketentuan perundang- undangan.
(4) Ketentuan mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan nonakademik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala, dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Pemeriksa Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksa Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksa Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas pengelolaan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan yang Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjamin mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Wakil Direktur I dalam hal akademik; dan
b. Wakil Direktur III dalam hal ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan program akademik, pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik, ketarunaan, dan alumni, perencanaan dan pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna, praktek kerja taruna, pembinaan pendidik, dan evaluasi akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. pengelolaan administrasi ketarunaan;
c. pengelolaan beasiswa taruna;
d. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna;
e. pengelolaan administrasi alumni;
f. pengembangan program akademik; dan
g. pengelolaan data dan evaluasi akademik.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan, umum, dan kerja sama.
(2) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pengelolaan keuangan, umum, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. penyiapan pelaksanaan urusan hukum;
f. penyiapan pelaksanaan evaluasi organisasi;
g. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan;
h. pelaksanaan urusan keprotokolan;
i. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset;
j. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha;
k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi; dan
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi.
(2) Program studi sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Ketua program studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang keselamatan
transportasi jalan.
(4) Ketentuan mengenai program studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas untuk membantu dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan statuta
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur III.
(4) Kepala dan anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai Pembangunan Karakter dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur penunjang yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknik Informatika;
e. Unit Laboratorium;
f. Unit Kesehatan.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(4) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa.
(5) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(6) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium, simulator, bengkel, dan kendaraan praktik.
(7) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat
(1), dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama bagi:
1) Unit Asrama; dan 2) Unit Kesehatan.
b. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Bahasa;
3) Unit Teknik Informatika; dan 4) Unit Laboratorium.
Di lingkungan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf m mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi.
(3) Koordinator Pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).