Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1503) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.