Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan b. Seksi Pengawasan.
Koreksi Anda