Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Sarana dan Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Seksi Sarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan b. Seksi Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Koreksi Anda