Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan pembangunan, pengembangan, pelayanan jasa, dan pengoperasian terminal tipe A, terminal barang untuk umum, dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, serta bantuan teknis fasilitas pendukung dan integrasi moda. (2) Seksi Prasarana Sungai, Danau, dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan pembangunan, pengembangan, pelayanan jasa, dan pengoperasian, serta bantuan teknis pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Koreksi Anda