Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Bidang Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a. Seksi Prasarana Jalan; dan
b. Seksi Prasarana Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Koreksi Anda
