Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Seksi Prasarana Jalan; dan b. Seksi Prasarana Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Koreksi Anda