Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pelayanan jasa, dan pengoperasian terminal tipe A, terminal barang untuk umum, dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, serta bantuan teknis fasilitas pendukung dan integrasi moda; dan
b. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pelayanan jasa, dan pengoperasian, serta bantuan teknis pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Koreksi Anda
