Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan evaluasi kinerja, serta pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, hukum, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan dan dokumentasi, pelayanan informasi publik, perlengkapan, rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
