Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum.
Koreksi Anda