Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Prasarana; c. Bidang Sarana dan Angkutan; d. Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda