Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pengelola Transportasi
Darat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 332) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
