Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 33 (tiga puluh tiga) lokasi yang terdiri atas:
a. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I, sebanyak 0 (nol) lokasi;
b. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II, sebanyak 28 (dua puluh delapan) lokasi; dan
c. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III, sebanyak 5 (lima) lokasi.
(2) Satuan pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat terdiri atas:
a. Satuan Pelayanan Terminal Tipe A, sebanyak 113 (seratus tiga belas) lokasi;
b. Satuan Pelayanan Terminal Barang, sebanyak 7 (tujuh) lokasi;
c. Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) lokasi;
d. Satuan Pelayanan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) lokasi.
Koreksi Anda
