Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 33 (tiga puluh tiga) lokasi yang terdiri atas: a. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I, sebanyak 0 (nol) lokasi; b. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II, sebanyak 28 (dua puluh delapan) lokasi; dan c. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III, sebanyak 5 (lima) lokasi. (2) Satuan pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat terdiri atas: a. Satuan Pelayanan Terminal Tipe A, sebanyak 113 (seratus tiga belas) lokasi; b. Satuan Pelayanan Terminal Barang, sebanyak 7 (tujuh) lokasi; c. Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) lokasi; d. Satuan Pelayanan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) lokasi.
Koreksi Anda