Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengusulan Pengawas Satuan Pelayanan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) wajib: a. melaksanakan penilaian dan evaluasi kinerja terhadap pegawai yang dicalonkan menjadi Pengawas Satuan Pelayanan; b. melaksanakan asesmen terhadap pegawai yang dicalonkan menjadi Pengawas Satuan Pelayanan; (2) Hasil penilaian dan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilampirkan pada saat pengusulan. (3) Balai Pengelola Transportasi Darat dalam melaksanakan asesmen Pengawas Satuan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bekerjasama dengan instansi atau lembaga lain yang berkompeten.
Koreksi Anda