Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Pengawas Satuan Pelayanan dapat diusulkan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat.
(3) Pengawas Satuan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Koreksi Anda
