Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II merupakan jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III merupakan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (6) Pengawas Satuan Pelayanan merupakan jabatan non- eselon.
Koreksi Anda