Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
