Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan pengelolaan JDIH Kemenhub dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
