Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h terhadap Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pusat JDIH Kemenhub dan Anggota JDIH Kemenhub, melakukan pertemuan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
