Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
