Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk tim teknis pengelola JDIH Kemenhub untuk mendukung pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum bagi organisasi JDIH Kemenhub.
(2) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH Kemenhub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pusat JDIH Kemenhub;
b. Anggota JDIH Kemenhub; dan
c. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Perhubungan.
(3) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH Kemenhub sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
