Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian dilakukan melalui:
a. aplikasi JDIH Kemenhub; dan
b. arsip manual.
(2) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui aplikasi JDIH Kemenhub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah melalui laman JDIH Kemenhub.
(3) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsip dan dikelola oleh Pusat JDIH dan Anggota JDIH.
Koreksi Anda
