Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemenhub, meliputi: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG (PERPU); c. PERATURAN PEMERINTAH (PP); d. Peraturan PRESIDEN (PERPRES); e. Peraturan dan Keputusan Menteri; f. Peraturan dan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I; g. Instruksi PRESIDEN (INPRES); h. Instruksi Menteri (IM); i. Instruksi a.n Menteri (IM); j. Instruksi Eselon I; k. Surat Edaran Menteri (SE); l. Surat Edaran a.n Menteri (SE); m. Surat Edaran Eselon I; n. Nota kesepahaman/kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama; dan o. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) JDIH Kemenhub juga mengelola: a. naskah akademik; b. naskah urgensi; c. monografi hukum; d. rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan keputusan yang terkait dengan Kementerian Perhubungan; e. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. kajian hukum; g. dokumen langka; h. artikel hukum; dan/atau i. bahan dokumentasi dan informasi hukum lainnya.
Koreksi Anda