Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemenhub, meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG (PERPU);
c. PERATURAN PEMERINTAH (PP);
d. Peraturan PRESIDEN (PERPRES);
e. Peraturan dan Keputusan Menteri;
f. Peraturan dan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I;
g. Instruksi PRESIDEN (INPRES);
h. Instruksi Menteri (IM);
i. Instruksi a.n Menteri (IM);
j. Instruksi Eselon I;
k. Surat Edaran Menteri (SE);
l. Surat Edaran a.n Menteri (SE);
m. Surat Edaran Eselon I;
n. Nota kesepahaman/kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama; dan
o. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) JDIH Kemenhub juga mengelola:
a. naskah akademik;
b. naskah urgensi;
c. monografi hukum;
d. rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan keputusan yang terkait dengan Kementerian Perhubungan;
e. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. kajian hukum;
g. dokumen langka;
h. artikel hukum; dan/atau
i. bahan dokumentasi dan informasi hukum lainnya.
Koreksi Anda
