Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Anggota JDIH Kemenhub, mempunyai fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit kerja masing-masing; b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenhub di unit kerja masing-masing; c. pelaksanaan sosialisasi JDIH Kemenhub melalui media massa, media elektronik, dan/atau media sosial; d. penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan yang diprakarsai anggota; e. penyiapan bahan dan pelaksanaan sosialisasi dokumen hukum dan peraturan perundang-undangan; dan (2) Penyampaian laporan Dokumen Hukum sebagaimana dimakud dalam huruf a sampai dengan huruf e kepada Pusat JDIH paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda