Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Anggota JDIH Kemenhub, mempunyai fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit kerja masing-masing;
b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenhub di unit kerja masing-masing;
c. pelaksanaan sosialisasi JDIH Kemenhub melalui media massa, media elektronik, dan/atau media sosial;
d. penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan yang diprakarsai anggota;
e. penyiapan bahan dan pelaksanaan sosialisasi dokumen hukum dan peraturan perundang-undangan;
dan
(2) Penyampaian laporan Dokumen Hukum sebagaimana dimakud dalam huruf a sampai dengan huruf e kepada Pusat JDIH paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
