Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), mempunyai tugas mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
