Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada Anggota JDIH.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Kemenhub;
b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH Kemenhub dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum selaku Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIH;
c. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman pusat JDIHN;
d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan Kementerian;
e. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola JDIH Kemenhub;
f. pemenuhan sarana dan prasarana dokumentasi dan Informasi Hukum;
g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum disegala bidang kepada masyarakat dan pemohon Informasi Hukum;
h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH Kemenhub; dan
i. penyampaian laporan pengelolaan JDIH Kemenhub kepada:
1. Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
2. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, melalui e-report JDIHN pada bulan Desember.
Koreksi Anda
