Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kementerian terdiri atas : a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian. (3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; b. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Direktorat Laut; c. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Direktorat Udara; d. Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian; e. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; f. Sekretariat Inspektorat Jenderal; g. Sekretariat Badan Kebijakan Transportasi; h. Sekretariat Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda; i. Mahkamah Pelayaran; dan j. Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Koreksi Anda